Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PTUN Jakarta, Ujang Abdullah mengatakan telah mengirim surat perintah pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT kepada KPU.
Dalam surat itu PTUN Jakarta minta KPU mengeksekusi putusan sengketa pemilu yang dimenangkan OSO karena telah memperoleh kekuaatan hukum tetap.
"Sesuai Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2017, penyelesaian sengketa proses Pemilu dilakukan di PTUN. Pasal 115 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan, hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan,” ujar Ujang , Selasa, (22/1/2019).
Dalam surat PTUN Jakarta Nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019, PTUN Jakarta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeksekusi putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan Oesman Sapta Odang (OSO).
Baca: Golkar Pendukung Terdepan Jokowi yang Edukatif dalam Berkampanye
Dalam surat PTUN Jakarta Nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 itu, Ujang juga menuturkan isi putusan yang dimenangkan penggugat, Oesman Sapta.
“Menyatakan batal keputusan KPU Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 20 Sepetember 2018. Memerintahkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan tersebut, dan menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT yang mencantumkan Oesman Sapta sebagai calon tetap perserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019,” katanya.
Menurut Ujang, PTUN berkewajiban mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan itu hingga kini belum dieksekusi.
'Putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dijalankan demi terciptamya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta tegaknya hukum dan keadilan. Bila telah melaksanakan putusan tersebut beritahukan kepada kami,” katanya.
Menanggapi hal Itu, Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir mengaku telah menerima salinan putusan PTUN Jakarta terkait sengketa yang dimenangkan OSO.
Ia meminta KPU segera melaksanakan putusan tersebut dalam waktu dekat. Karena bila tidak, menurutnya pengadilan akan mengumumkan ketidakpatuhan penyelengara pemilu terhadap putusan peradilan di media massa.
“Kalau tidak dilaksanakan juga (setelah pengumuman di media, red), pengadilan akan meminta Presiden dan DPR memaksa KPU melaksanakan putusan tersebut,” katanya.
Dodi mengatakan bila KPU tidak melaksanakan putusan Itu, maka akan menggangu tahapan Pemilu. Pasalnya KPU tidak bisa mencetak surat suara Pemilu anggota DPD, karena keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu anggota DPD telah dicabut.
“Kalau mereka mencetak surat suara, apa dasarnya? Sekarang, sudah tidak ada DCT anggota DPD Pemilu 2019. Kami akan laporkan komisioner KPU melakukan dugaan korupsi, karena menggunakan APBN tanpa dasar hukum yang sah,” pungkasnya.