Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku heran dengan sikap pemerintah terkait pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
"Loh ini kan presiden sendiri yang bicara, masa Menkopolhukam mengoreksi presiden gimana ceritanya gitu?" kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Baca: Pengacara Bingung dengan Sikap Pemerintah terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Menurut Fadli Zon yang juga menjabat sebagai Waketum Gerindra itu, dianulirnya ucapan presiden Jokowi oleh Menkopolhukam Wiranto seolah-olah menunjukkan kecurigaan publik terkait politisasi kasus hukum Abu Bakar Baasyir.
"Masa ada Menkopolhukam mengoreksi ucapan presiden misalkan itu benar ya, jadi mana yang benar sekarang presiden atau menteri nya?" kata Fadli Zon.
"Orang sudah tahu kok kalau ini cuma permainan politik dan menjadikan hukum mainan politik atau manuver," kata Fadli Zon.
Lebih lanjut, Fadli Zon enggan menilai lebih jauh persoalan hukum yang diduga dipolitisasi oleh pemerintah.
Terlebih, keputusan presiden berbeda dengan keputusan menterinya.
"Saya tidak mengatakan salah atau benar," tutup Fadli Zon.
Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto menyatakan, meski menitikberatkan pada alasan kemanusiaan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerlukan pertimbangan lain dalam pemberian vonis bebas pada Abu Bakar Baasyir.
Wiranto menerangkan, pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme itu, masih memerlikan pertimbangan aspek lain, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya.
Baca: Apresiasi Pemerintah, Mardani juga Harap Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak dipolitisir
Sehingga keputusan yang dibuat tidak perlu terburu-buru atau grasak-grusuk.
"Jadi Presiden (Jokowi) tidak boleh grasa-grusu, tidak boleh serta merta membuat keputusan perlu pertimbangakan aspek-aspek lainnya," kata Wiranto dalam sesi konferensi pers, di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin petang (21/1/2019).