News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD DKI Jakarta Sambangi KPK Laporkan LHKPN

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terlihat menyambangi Gedung Merah Putih KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terlihat menyambangi Gedung Merah Putih KPK.

Mengenakan batik cokelat, Prasetio menjelaskan bahwa kedatangannya ke KPK ihwal pengurusan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Saya sebagai pejabat penyelenggara negara, saya melaporkan LHKPN, dari batas 15 November kemarin baru selesai sekarang, karena kesulitan saya pola pengisian, itu saja kok," ucap Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Diketahui, DPRD DKI Jakarta jadi salah satu DPRD provinsi yang tidak melapor LHKPN sama sekali di tahun 2018.

Menanggapi hal tersebut, Prasetyo pun mengajak anggota dewan lainnya untuk segera melaporkan LHKPN

"Mudah-mudahan teman-teman mengikuti jejak saya, karena mereka juga sebagai penyelenggara negara harus melaporkan. Dan ini untuk kepentingan dia juga maju sebagai sebagai anggota dewan, karena ini wajib," imbaunya.

Baca: KPK Beberkan Penyebab Banyaknya Anggota DPRD yang Tidak Patuh Lapor LHKPN

Diwartakan sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang tidak melapor LHKPN sama sekali di tahun 2018.

"Dari tingkat legislatif salah satunya DPRD Provinsi yaitu DPRD DKI tidak pernah lapor. Sebanyak 106 anggota DPRD DKI yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK tidak ada yang melapor jadi 0 persen," ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkap alasan mengapa tak ada satu pun wajib lapor di DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang tak patuh melaporkan kekayaannya dalam LHKPN.

Menurut Febri, ada dua penyebab yang mendasari hal tersebut.

Pertama, karena sistem pelaporan periodik satu tahun baru diselenggarakan pertama kalinya.

Faktor lain, yakni tidak ada iktikad baik dari para wajib lapor tersebut.

"Kami harap yang kedua ini tidak terjadi. Kalaupun misalnya ada satu-dua atau beberapa orang yang mengatakan pelaporan LHKPN itu rumit, sebenarnya tidak," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini