News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan Dasar Hukum Bagi Seseorang yang Tidak Mau Menggunakan Hak Pilih

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur LBH Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Arif Maulana (tengah) usai konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Rabu (23/1/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur LBH Jakarta Arif Maulana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai golput atau pilihan untuk tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 merupakan bentuk kedaulatan rakyat dalam mengekspresikan hak politiknya.

Hal tersebut dinyatakan Arif saat konferensi pers Koalisi Masyarat Sipil di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

"Kedaulatan setiap warga negara untuk menentukan sikap dan ekspresi politiknya dan memilih tidak berarti harus memilih satu atau dua. Memilih itu bisa dengan opsi lain. Dan saya pikir opsi untuk tidak memilih adalah pilihan," kata Arif.

Baca: President University Raih Akreditasi A Setelah 16 Tahun Beroperasi

Ia pun menjelaskan sejumlah dasar hukum yang melindungi hak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

Pertama adalah Kovenan Internasional Hak Sipil Politik Pasal 25.

"Di situ dijamin hak setiap orang untuk meyakini sesuatu dan menyatakan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Itu jelas sekali diatur dalam ICCPR termasuk dalam KUHAP," kata Arif.

Selain itu, ada juga pasal 28 e ayat 2.

Baca: Keluarga Tidak Yakin Inah Antimurti Dibunuh karena Terkait Masalah Utang

"Lebih spesifik lagi dalam konstitusi kita, dalam pasal 28 e ayat 2 juga sama dinyatakan. Bahwa hak setiap orang untuk menyatakan pikiran, sikap, atas sesuatu keyakinannya dan hati nuraninya itu dijamin dalam konstitusi kita. Ini adalah hak asasi," kata Arif.

Ia pun juga mengacu pada Undang-Undang nomor 39 tahun 99 pasal 23 Undang-Undang HAM juga mengatur itu.

"Setiap orang diberikan jaminan untuk menentukan keyakinannya juga bahkan sikap politiknya. Dan sikap politik memilih tidak harus dimaknai memilih satu atau dua," kata Arif.

Baca: Fadli: Niat Pemerintah Membebaskan Baasyir Bukan untuk Penegakan Hukum

Ia pun menilai, golput tidak termaktub dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang berisi 12 larangan kepada warga negara untuk mengekspresikan hak politiknya.

"Dalam pasal tersebut tidak satu pun tidak satu pun melarang kita menggunakan kedaulatan kita sebagai rakyat untuk tidak memilih," kata Arif.

Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan tidak memberikan hak politik dan mengampanyekan kepada masyarakat untuk tidak memberikan hak politiknya bukan merupakan tindak pidana.

Mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Arip Yogiawan (LBHI), Yati Andriani (kontras), Lini Zurlia (masyrakat sipil), Eliza (masyarakat sipil), Arif maulana (LBH Jakarta), Alghifari Aqsa (pengacara publik), Afif Abdul Qoyim (LBH Masyarakat), dan Sustira Dirga (ICJR).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini