News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komentar JK Soal Pemberian Grasi kepada Pembunuh Wartawan Radar Bali

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi kritikan atas pemberian grasi oleh Jokowi pada pelaku pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama.

Presiden Jokowi dianggap melukai kebebasan pers dengan membuat keputusan itu.

Bagi JK, sah-sah saja semua orang memberikan kritikan kepada pemerintah.

"Ya biasa lah. Saya katakan tadi pemerintah tanpa kritik bukan pemerintah, apa saja dikritik, mau sabun dikritik, ini dikritik, mau keputusan dikritik," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Baca: Disebut 'Anak Haram' oleh Pengacara Kriss Hatta, Hilda Vitria Bocorkan Kisah Pernikahan Orang Tuanya

JK menilai, hukuman seumur hidup dan pidana 20 tahun tak jauh berbeda.

"Memang umumnya, yang namanya hukuman seumur hidup itu hampir sama 20 tahun. 20 tahun juga, itu umurnya sekarang berapa, mungkin ya kita tidak mendahului Tuhan tapi ya memang tidak jauh-jauh itu, 20 tahun seumur hidup, tidak jauh-jauh," kata dia.

Susrama merupakan pelaku pembunuhan terhadap Bagus Narendra Prabangsa, seorang wartawan yang dibunuh pada 11 Februari 2009 silam

Susrama menjadi 1 dari 115 terpidana yang mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.

Ia sebelumnya dihukum seumur hidup dan saat mendapat grasi hukumnnya menjadi 20 tahun penjara.

AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia) Denpasar, dalam keterangannya, berharap Jokowi mencabut pemberian grasi tersebut karena dinilai melemahkan penegakan kemerdekaan pers.

"Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut," kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika.

Baca: Baim Wong Jadi Orang Gila Baik Hati, Kerjai Sopir Taksi Hingga Pedagang Pisang Sambil Kasih Uang

Meskipun memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU. No. 22 Tahun 2002 dan Perubahanya UU. No. 5 Tahun 2010, Presiden seharusnya memerintahkan jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mengoreksi sebelum grasi itu diberikan.

"Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir," lanjut keterangan tertulis yang diterima, Rabu (23/1/2019). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini