TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri menggeledah kediaman dari mantan anggota Executive Committee (Exco) PSSI, Hidayat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penggeledahan di Jalan Klakahrejo No 78, Kelurahan Kandangan, Benowo, Surabaya itu bertujuan mencari barang bukti.
"Hari ini melakukan penggeledahan dan mencoba mencari beberapa barang bukti menyangkut masalah terlapor atas nama saudara H," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Hidayat, kata Dedi, diduga berperan dalam memengaruhi manajer Madura United Januar Hermawan untuk mengatur skor pertandingan antara Madura FC melawan PSS Sleman.
Hingga saat ini, Dedi menjelaskan status Hidayat masih sebagai saksi terlapor. Namun demikian, status tersebut dapat berubah menjadi tersangka.
Baca: Ahok Bebas Besok, Gerindra: Mudah-mudahan Tidak Gaduh Lagi
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut status Hidayat akan menjadi tersangka apabila satgas mampu memenuhi minimal dua alat bukti.
"Satgas nanti akan memeriksa para saksi, menganalisa seluruh barbuk yang dari hasil penyitaan pada hari ini," kata dia.
"Selanjutnya tak menutup kemungkinan apabila sudah cukup lengkap, dua alat bukti cukup, baru nanti akan ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka," imbuh Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri sudah memproses 4 dari 73 laporan yang akan ditindaklanjuti terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Empat laporan itu terkait pengaturan laga Persibara versus PS Pasuruan, dugaan suap agar PS Mojokerto ke Liga 1, dugaan suap untuk jadi tuan rumah Piala Suratin 2009, dan dugaan pengaturan skor laga Madura FC vs PSS Sleman.