TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menanggapi dengan santai terkait kecaman Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, terkait pemberian remisi kepada terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama.
"Kalau kecaman kan bisa saja, tapi kalau orang itu sudah berubah, bagaimana," ucap Yasonna di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Menurut Yasonna, pemberian remisi kepada terpidana jangan dilihat dari kacamata politis, tetapi hal tersebut sama saja ketika ada yang berbuat dosa dan sudah bertaubat, maka orang itu diampuni atau tidak masuk neraka.
"Jadi dihukum itu orang, tidak dikasih remisi, enggak muat itu lapas (lembaga pemasyarakatan) semua kalau semuanya dihukum, enggak pernah dikasih remisi," kata Yasonna.
Yasonna pun memastikan, pemberian remisi kepada Susrama tidak akan mematikan kebebasan pers di Tanah Air, terlebih kasus tersebut sudah lama.
Baca: Polri Sebut Tabloid Indonesia Barokah Merupakan Ranah Dewan Pers
"Kebebasan pers kan sampai sekarang jalan juga kok," ujar Yasonna.
Diketahui, pemberian remisi kepada Susrama dan 114 terpindana lainnya berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.