News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Nilai Keterangan Saksi Membingungkan, Lucas Minta Jaksa Ungkap Seseorang Berinisial Mr L

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucas

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lucas menilai pernyataan Christine Sudiro, Manager Fixed Base Operator (FBO) and Ground Handling PT Wira, membingungkan.

Christine mengungkapkan daftar manifest setelah ditanya Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Pada saat mengungkapkan daftar manifest itu terungkap ada nama Mr L dan Lucas.

Baca: Kronologi Kasus Wanita Dibakar di Sumatera Selatan, Keluarga Kenali Korban dari Aksesorisnya

"Itu lah aneh, berarti sudah pasti mr Lukas dan mr L itu adalah 2 orang yang berbeda itu sudah pasti, jawabannya 4 orang itu siapa? satu Lucas, Aprista dan Intan Maharani, nah mr L itu siapa yang di manifes," kata Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Dakam sidang sebelumnya, kata dia, nama Lucas selalu diafiliasikan dengan inisial L atau prof L.

Sehingga, berkaca dari pernyataan Christine, terdapat dua nama di manifest, yaitu Lucas dan Mr L.

Baca: Tanda Cinta Warga Jateng, Ganjar Pranowo Bangun Sekolah dan Masjid di Lombok

"Iya berati ada Lucas dan ada Mr L, ini kan ribut-ribut mr L, nah L itu siapa. ini pasti 2 orang yang berbeda," ungkapnya.

Sebelumnya, Christine Sudiro, Manager Fixed Base Operator (FBO) and Ground Handling PT Wira, memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/1/2019).

PT Wira merupakan perusahaan bergerak di jasa penerbangan privat non komersial.

Menurut Christine, pihaknya melayani permintaan jasa penerbangan.

Baca: Seorang Perempuan Gunakan Mulutnya Coba Selundupkan Sabu 14 Gram ke Lapas Banceuy

Namun, kata dia, kebanyakan melayani privat bukan komersil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menanyakan kepada Christine mengenai Flight Information Seat (FIS).

Christine menjelaskan, FIS pada dasarnya sama dengan manifes penerbangan komersial.

JPU pada KPK menyinggung soal data operator jasa penerbangan dan pengelolaan pesawat terbang Premiair, yang merupakan klien PT Wira.

Jaksa mengungkapkan di data yang dimiliki, ada data penumpang bernama Mr L.

Data itu menunjukkan Lucas bepergian dari Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandung pada 13 Juli 2018.

Selain itu, Christine mengungkap kepergian Lucas ke luar negeri pada 26 Mei 2016. Lucas diduga terbang dari Halim Perdanakusuma ke Bandar Seletar di Singapura.

Christine mengungkapkan nama-nama yang ikut bepergian bersama Lucas. Salah satu diantaranya, yaitu Setya Novanto.

"Iya, ada Setya Novanto, Fahd El Fouz, Ranny Mediana, Robert Kardinal, Wiwik Kardinal, Idrus Marham, Lucas, Deisti Astriani Tagor, Giovanni Farrell Novanto, Juli Salamira, Rara Radiha El Fouz. Ini dari data," ujar Christine.

Selain itu, Christine menyebut Lucas pernah menggunakan jet privat pada 23 Agustus 2018 dengan maskapai dari Singapura untuk tujuan dari Singapura ke Jakarta.

"Lucas, M Riza Chalid, Intan Maharani, Aprista Koresy," ungkap Christine.

Namun, Christine mengaku tak mengetahui saat JPU pada KPK
menanyakan tentang hubungan Novanto hingga Riza Chalid dengan Lucas.

Seperti diketahui, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Selain itu, Lucas mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.

Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.

Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini