TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo memenuhi pemanggilan tim penyidik KPK pada Jumat (25/1/2019) pagi.
Politikus PDI-P itu diperiksa terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Setelah selesai diperiksa tim penyidik KPK, Tjahjo menyebut bahwa ia mengutarakan soal isi pembicaraannya dengan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
"Saya menelepon dirjen saya, sedang ada rapat, lalu disampaikan di dalam ruang Pak Dirjen ada Ibu Bupati. Hasil rapat sudah selesai bahwa intinya perizinan itu yang mengeluarkan bupati atas rekomendasi gubernur," ucap Tjahjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
"Mana Bu Nenengnya saya mau bicara? Ya bicara saja. Kalau sudah beres semua segera bisa diproses. 'Baik pak sesuai aturan (kata Neneng). Baik sesuai aturan'. Ya sudah itu saja," tuturnya.
Hal itu ditanyakan sebab dalam persidangan beberapa waktu lalu, Neneng Hasanah bersaksi pernah berbicara dengan Tjahjo melalui telepon.
Dalam kesempatan itu, Tjahjo meminta perizinan Meikarta dibantu.
Tjahjo menjelaskan hal itu selalu disampaikan karena menjadi tugasnya selaku menteri dalam negeri.
Ia pun tak berkomentar banyak ketika dikonfirmasi telah mengetahui permasalahan perizinan Meikarta sebelumnya.
"Ya kan terbuka antara izin gubernur atau izin bupati. Itu saja. Hasil rekomendasi yang saya ketahui izinnya itu yang mengeluarkan bupati dan belum ada pergub," tukas Tjahjo.
Pembicaraan bersama Neneng, kata Tjahjo, terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sehingga, ia ingin memastikan semua investasi dan perizinan di sana sesuai dengan mekanisme PTSP.
"Pada saat saya telepon izin sudah ada, bupati jawab, 'Baik pak sesuai aturan yang ada'. Ya sudah," ujarnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang dari dua jam itu, Tjahjo menyatakan hanya memberi tahu semua yang ia dengar, ketahui, dan bicarakan dengan Neneng beberapa waktu lalu.