Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis menyayangkan sikap KPU yang berkeras mencoret Oesman Sapta Odang dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI dalam Pemilu 2019.
Menurutnya PTUN telah membatalkan PKPU tentang penetapan DCT anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 Sepetember 2018 yang tidak ada nama Oesman Sapta Odang.
PTUN telah memerintahkan KPU menerbitkan keputusan tentang Penetapan DCT anggota DPD yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang.
Baca: Erick Thohir Resmikan Merchandise Khusus Pasangan Calon 01 Jokowi-Maruf Amin
"PTUN sudah membatalkan DCT anggota DPD, dan KPU belum memperbaikinya. Artinya, 136 anggota DPD yang terpilih hasil 2019 tidak sah karena DCT nya sudah dibatalkan PTUN," kata Darmayanti Lubis, di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Tidak hanya itu, menurutnya, sikap KPU tersebut akan berdampak lebih besar.
Selain para anggota DPD yang terpilih nanti legalitasnya bermasalah, juga akan mengancam keberadaan lembaga DPD dan juga akan menghambat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih nanti.
Baca: Ahok Unggah Vlog Pertama, Nicholas Sean Purnama Sebut Ayahnya Vlogger atau Influencer
"MPR merupakan unsur DPR dan DPD. Bila DPDnya tidak sah, siapapun Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan tertangganggu saat pelantikannya di MPR," katanya.
Karena itu, Komite I DPD RI berencana untuk memanggil KPU dan pakar hukum untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut.
Baca: KPK Cecar Mendagri Soal Sejumlah Rapat Bahas Tentang Perizinan Meikarta
Sehingga polemik mengenai DCT tidak berlarut larut, dan Pemilu 2019 berjalan dengan lancar.
"Iya, kami akan panggil secepatnya," katanya.