Laporan Wartawan Tribhnnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kliennya bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Ia menilai majelis hakim tidak menjelaskan dan menguraikan dasar atau pertimbangan hukum secara akademis terkait letak ujaran kebencian yang didakwakan kepada kliennya.
Hal itu diungkapkan Hendarsam usai mendengar putusan kliennya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, Senin (28/1/2019).
Baca: Polri Minta Kajian Dewan Pers Soal Tabloid Indonesia Barokah Selesai Pekan Ini
"Hakim tidak menjelaskan sama sekali hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam cerita tersebut adalah ujaran kebencian. Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detail yang mana yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," kata Hendarsam.
Ia juga membandingkan kasus kliennya dengan kasus penodaan agama yang pernah mendera mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca: Ibu Negara Iriana Jokowi Nyanyi dan Joget Bareng Pelajar Saat Kunjungan Kerja ke Banyuwangi
Remaja di Tanah Datar Lecehkan Kitab Suci, Akui Disuruh Orang, Diupah Rp 50 Ribu, Kejiwaan Diperiksa
Viral Remaja Lecehkan Kitab Suci di Tanah Datar, Disuruh Orang Demi Rp50 Ribu, Kejiwaannya Diperiksa
Ia juga menilai ada unsur balas dendam politik terhadap vonis hakim yang diterima kliennya.
"Kami sebagai penasehat hukum (menilai) bahwa ini jelas sekali atensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok, di sini adalah Ahmad Dhani. Jadi satu sama. Jadi ini bukan win win Solution penegakan hukum kita," kata Hendarsam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.
Baca: 19 Frasa Dasar dalam Bahasa Prancis, Harus Diketahui Sebelum Liburan
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.
Baca: Gantikan Billy Syahputra Seusai Hampir Berkelahi, Iis Dahlia: Pihak P3H Minta Saya Jadi Penengah