News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remisi Pembunuh Wartawan Bali, Menkumham: Jangan Dianggap Melanggar Kebebasan Pers

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut kalau pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama merupakan hal yang umum dan lazim.

I Nyoman Susrama merupakan narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Ia merupakan pelaku utama pembunuhan Prabangsa pada 2009 silam, wartawan yang menulis kasus korupsi di Bangli.

Yasonna mengatakan, tidak ada yang salah dengan pemberian remisi tersebut.

Pasalnya, kata dia, itu sudah dilakukan melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca: Komisi III akan Tanyakan Menkumham soal Pembatalan Bebas Baasyir

Seperti diajukan oleh Lapas, dibahas oleh tim pengamat pemasyarakatan kepada tingkat Kanwil, untuk kemudian diserahkan ke Direktoral Jenderal Pemasyarakatan.

"Jadi, jangan dianggap ini melanggar kebebasan pers. Apanya yang melanggar? Sekarang pers tetap bebas. Janganlah dijadikan suatu hal yang menjadi isu politik," ucap Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ia melanjutkan, pemberian remisi didasari oleh beberapa hal.

Satu di antaranya ialah kriteria perlakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Baca: BREAKING NEWS: Bus Bima Suci Kecelakaan di Tol Cipularang, Korban Bergelimpangan di Rumput

Yasonna pun menyinggung, pemberian remisi tidak hanya diberikan kepada Susrama, tetapi juga dilakukan terhadap ratusan narapidana lain.

"Jadi, bukanlah hal yang khusus," kata Yasonna.

Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, Presiden mengeluarkan Keppres 29/ 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara.

Nama Susrama terdapat di antara 115 nara pidana penerima remisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini