TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan Dewan Pers akan mengirimkan surat hasil kajian komprehensif terkait Tabloid Indonesia Barokah, Selasa (29/1/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil kajian komprehensif Dewan Pers itu disebut dengan Pendapat Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Nantinya hasil kajian itu, kata dia, akan dipelajari oleh tim dari Bareskrim Polri.
"Siang ini akan dikirim dari Dewan Pers ke Mabes Polri. Nanti akan dipelajari oleh tim yang sudah dibentuk oleh Bareskrim," ujar Dedi, di Auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).
Selain itu, Dedi menyebut pihaknya telah mengkaji laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Reaksi Ovi Sovianti Saat Digoda Pria Hidung Belang Ditawari Rp 50 Juta
Hasil kajian dari laporan BPN dan surat rekomendasi Dewan Pers disebut mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu akan digabungkan.
"Tim juga sudah mengkaji dari laporan BPN dari data maupun fakta yang diajukan hari Sabtu kemarin. Nanti akan di-combine dengan surat rekomendasi dari Dewan Pers," jelasnya.
"Bagaimana hasilnya itu nanti. Sama kalau kita membutuhkan saksi ahli. Saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana maupun saksi ahli dari dewan pers sendiri terkait menyangkut masalah narasi yang ada di dalam tabloid Indonesia Barokah tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, hingga saat ini jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari Dewan Pers. "Sampai saat ini kita masih menunggu surat resmi dari Dewan Pers," pungkas Dedi.