News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Hingga Awal Januari 2019, Polri Tangani 45 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepolisian Negara RI tengah menangani 45 perkara dugaan tindak pidana pemilu pada masa kampanye Pemilu 2019. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jumlah tersebut berasal dari laporan masyarakat dan temuan kepolisian yang berjumlah 216 laporan.

Laporan itu sendiri adalah laporan yang diterima sejak September 2018 hingga awal Januari 2019.

Dedi menyebut ada 45 perkara yang ditingkatkan ke penyidikan dari penyelidikan. Sedangkan 171 perkara lain tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

"Data Penyidikan Tindak Pidana 45, 34 perkara tahap II, 3 Perkara SP3, 8 perkara sidik," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Selasa (29/1/2019).

Baca: Jokowi-Maruf Akan Bicarakan Janji-janji Politik di Debat Pilpres

Adapun beberapa data tindak pidana Pemilu yang ditangani Polri adalah sebagai berikut :

1. Kasus pemalsuan di sejumlah daerah yakni, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Boalemo (Gorontalo) sebanyak 4 kasus. Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Kabupaten Banggai Laut dan Kepulauan Banggai (Sulawesi Tengah) sebanyak 7 kasus, serta Sulawesi Tenggara satu kasus.

2. Perkara pidana kampanye di luar jadwal ada dua perkara yang terjadi di Jakarta, Kabupaten Pekalongan (Jawa Tengah), dan Maluku Utara.

3. Satu perkara tidak menyerahkan salinan DPT ke Parpol di Kabupaten Bogor.

4. Perkara pidana kasus politik uang. Polri menemukan 13 perkara pidana politik uang di beberapa daerah, seperti Jakarta Timur, Kabupaten Semarang (Jawa Tengah), Kabupaten Karimun (Kepulauan Riau), Jakarta Pusat, Kota Gorontalo ada tiga perkara, Provinsi Gorontalo. Ada pula di Cianjur, Kota Singkawang, Halmahera Utara, Boyolali, serta Bantul.

5. Tindakan atau Keputusan yang untung rugikan salah satu calon ada 7 Perkara. Di antara lain ada di daerah Takalar, Mamuju Utara, Mojokerto, Banjarnegara, Buton, Indragiri Ilir, Tegal.

6. Kasus menghina peserta pemilu ada satu Perkara di Solok.

7. Kampanye melibatkan pihak yang dilarang ada satu perkara di Kabupaten Bima.

8. Perkara kampanye di tempat ibadah atau pendidikan ada satu perkara di Kota Palu.

9. Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah ada tiga perkara di daerah Sleman, Bukittinggi, dan Bone.

10. Serta pihak yang dilarang sebagai Pelaksana atau Tim Kampanye ada satu perkara di wilayah Dompu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini