News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kemenpora

KPK Periksa Staf Protokoler Menpora Terkait Suap Dana Hibah KONI

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Protokoler Menpora Imam Nahrawi, Arief Susanto.

Arief akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sendiri sudah memeriksa Menpora Imam Nahrawi.

Pemeriksaan terhadap Imam pada Kamis (24/1/2019) lalu guna mendalami sejumlah barang bukti yang disita dari ruangan kerja Imam.

"Salah satunya mengklarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan kerja Menpora saat penggeledahan beberapa waktu lalu," kata Febri, Kamis (24/1/2019).

Baca: ‎Liliyana Natsir Pamit ke Presiden Jokowi

Diketahui KPK menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi pada 20 Desember 2018 lalu.

Lembaga antikorupsi itu menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah dari ruang kerja Imam.

KPK menggeledah ruangan Imam sebab mekanisme pengajuan proposal dana hibah mesti melalui Menpora.

Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka.

Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap.

Sedangkan 3 orang lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018).

Adhi Purnomo, Eko Triyono dkk diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI.

Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp100 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini