News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Ditahan, Andi Arief: Pembeli Pisang dan Martabak Anak Jokowi Bisa Turun Drastis

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Andi Arief, Kaesang Pangarep, dan Gibran Rakabuming

TRIBUNNEWS.COM - Andi Arief lewat akun media sosial Twitter miliknya ikut berkomentar soal penahanan Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dhani saat ini ditempatkan di admisi orientasi untuk menjalani pengenalan lingkungan selama tiga hari hingga satu minggu.

Sontak, kabar penahanan Ahmad Dhani ini pun menimbulkan komentar dari berbagai pihak.

Dari kubu oposisi, sebagian besar mengkritik penahanan Ahmad Dhani.

Andi Arief pun salah satunya, ia memberikan komentar pedas mengapa Ahmad Dhani bisa ditahan.

Ia juga menyinggung nama Jokowi dalam cuitannya, Selasa (30/1/2019).

Menurut Andi Arief, Jokowi akan selalu dikenang sebagai presiden yang memenjarakan musisi sekaliber Ahmad Dhani.

Baca halaman selanjutnya >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini