Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat Politik Rokcy Gerung akan diperiksa polisi terkait pernyataannya di Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 16 April 2018 silam.
Saat itu Rocky Gerung diketahui menyebut kitab suci sebagai fiksi.
Dikutip TribunJakarta.com dari Wartakota Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dikabarkan memanggil Rocky Gerung pada Kamis 31 Januari 2019.
Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.
"Iya betul, pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (30/1/2019).
Dirinya bakal diperiksa polisi, Rocky Gerung mengungkapkan komentarnya.
Hal tersebut disampaikan Rocky Gerung di media sosial Twitternya, pada Rabu (30/1/2019).
Rocky Gerung mengatakan hukum adalah sesuatu yang berhubungan dengan akal sehat.
• Ungkap Polemik Abu Bakar Kekacauan Kekuasaan, Rocky Gerung Analogikan dengan Orang Rakus Lagi Sakit
• Komentari Alasan Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Rocky Gerung: Kemanusiaan yang Adil dan Bermotif
TONTON JUGA