News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Tokoh

Debat dengan Kapitra Ampera soal 'Kasih Sayang', Mahedradatta Mengaku Pusing sampai Pegang Jidat

Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Debat dengan Kapitra Ampera, Mahedradatta mengaku pusing, pegang jidat hingga buat hadirin ILC tertawa.

TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera terlibat adu debat dengan kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta.

Hal itu tampak pada tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One, Selasa (19/1/2019).

Awalnya Kapitra menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat adalah bentuk kasih sayang dari negara untuk terpidana.

"Pembebasan bersyarat adalah kasih sayang dari negara kepada terpidana, coba bayangkan orang dihukum 15 tahun, harus menyelesaiakan 15 tahun, karena kasih sayang negara membuat aturan," ucap Kapitra.

"Saya ingin katakan secara epitesmologi, ini kasih sayang negara, untuk itu dibuat UU, ngerti enggak?," ujar Kapitra.

Kapitra melanjutkan bahwa dahulu mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin membuat peraturan pembebasan bersyarat agar tidak menabrak rasa keadilan dan kepastian.

"Makanya Pak Hamid dulu untuk itu dibuat peraturan agar tidak menabrak rasa keadilan dan kepastian, orang yang dihukum 15 tahun, harus keluar 15 tahun bagaimana rasa keadilan kepada korban, untuk bisa diberikan tidak melaksanakan hukuman hingga 15 tahun, dibuatlah pembebasan bersayarat," jelas Kapitra.

• ILC Akan Diskusikan soal Abu Bakar Baasyir, Hidayat Nur Wahid Minta Karni Ilyas Bahas Ahmad Dhani

Selanjutnya Kapitra menyatakan bahwa pembebasan bersyarat hanya bisa diberikan oleh Menkumham, bukan presiden.

"Untuk itu ada peraturan perundangan diberikan delegasi otoriti kepada Menkumham, presiden enggak bisa memberikan kebebasan bersyarat," ucap Kapitra.

Mendengar pernyataan Kapitra yang menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat adalah bentuk kasih sayang dari negara, tampak Mahendratta mendebat.

Mahendratta mengatakan bahwa sistem hukum di Negara Indonesia adalah pemasyarakatan.

"Sistem kita, hukum penghukuman kita bukan pemidanaaan atau penjara, penjara itu istilah awam, yang benar, Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indomnesia dari dulu mengenal yang namanya pemasyarakatan," kata Mahendratta.

Mahendradatta menyampaikan bahwa pada sistem pemasyarakatan tidak ada urusannya dengan urusan kasih sayang.

"Kenapa dinamakan LP, lembaga pemasyarakatan, karena dia itu tidak mempidana orang, enggak perlu kasih sayang di situ, karena memang sistemnya itu adalah sistem pemasyarakatan, bahwa ini sementara dikungkung terus dimasyarakatkan, terus kata kasih sayang, kok tiba-tiba ada kata kasih sayang pada negara, enggak ada urusan kasih sayang, jangan baper," balas Mahendradatta.

Halaman Selengkapnya>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini