News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK Terjunkan Tim Investigasi Kasus Kekerasan Seksual di Bandung

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memperlihatkan nomer telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai peresmian gedung LPSK di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (6/9/2018). Pembangunan gedung LPSK tujuh lantai tersebut untuk memperlancar tugas mengembangkan misi pemerintah dalam melindungi para saksi dan korban. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menurunkan tim untuk menginvestigasi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 34 siswa di Kota Bandung yang diduga dilakukan guru privat.

Wakil Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kasus prioritas yang ditangani LPSK. Oleh karena itu, pihaknya melakukan langkah proaktif dengan menurunkan tim ke Kota Bandung.

"Kami akan proaktif untuk menawarkan perlindungan bagi korban sebagai bentuk implementasi Pasal 29 ayat 2 UU No 31 Tahun 2014,” kata Achmadi di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Dia menjelaskan, tujuan penerjunan tim untuk berkoordinasi dengan pihak terkait maupun keluarga korban terkait perlindungan yang dapat diberikan.

Baca: Anak 6 SD Jadi Korban Kekerasan Seksual hingga hamil dan Melahirkan secara Caesar

Menurut Achmadi, LPSK berkoordinasi dengan Polresta Bandung yang menangani kasus ini, serta pihak-pihak lain yang terkait, seperti P2TP2A Kota Bandung.

Selain itu, kata dia, tim dari LPSK juga bertemu dengan keluarga korban guna mengetahui bentuk perlindungan apa saja yang mereka butuhkan, termasuk melakukan assesment kondisi medis dan psikologis para korban.

Jika diperlukan, lanjut Achmadi, ke depannya, LPSK siap bekerja sama dengan P2TP2A setempat dalam hal pemberian bantuan rehabilitasi psikologis bagi para korban.

Sedangkan perlindungan dan pendampingan tetap akan diberikan bagi korban dan keluarga secara langsung oleh LPSK, termasuk jika para korban melalui orang tua mereka berencana mengajukan restitusi.

“LPSK akan membantu korban melalui orang tuanya jika ingin mengajukan restitusi. Itu sejalan dengan mandat UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana,” tambah Achmadi.

Sebelumnya, polisi menangkap pria yang mencabuli puluhan bocah di Bandung. Adapun pelaku diketahui berinisial DRP (48), guru les privat yang tega mencabuli 34 muridnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini