News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Mahfud MD Sebut Bebas Bersyarat Satu-satunya Solusi Baasyir, Andai Itu Diterobos, Begini Lanjutannya

Penulis: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Ba'asyir dan Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM - Pemberian remisi untuk Abu Bakar Baasyir dipandang tidak mungkin oleh pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club / ILC di tvone Selasa malam 29 Januari 2019.

Satu-satunya  solusi untuk Abu Bakar Baasyir adalah bebas bersyarat. Dan syarat-syarat tersebut harus bisa dipenuhi Baasyir. 

Mahfud MD mendasarkan solusi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"PP 99 itu melarang memberi remisi terpidana karena terorisme, narkoba, korupsi, dan kejahatan kemanusiaan. Enggak ada jalan remisi, enggak bisa. Satu satunya jalan adalah pembebasan bersyarat yang syarat-syaratnya itu harus dipenuhi," katanya di acara ILC tvOne, Selasa 29 Januari 2019.
Sumber: IG @pinterpolitik ()
Mafhud MD membeberkan solusi tersebut menyusul beredarnya kabar bahwa ABB mendapatkan bebas murni dari presiden.
Mnurutnya, dalam putusan MK pada 2013 sudah ditegaskan pula bahwa bebas murni sudah ditiadakan sehingga saat ini yang terdapat dalam hukum di Indonesia adalah bebas bersyarat dan bebas biasa.

Walau Baasyir sudah seharusnya pada tahun ini mendapatkan hak bebas bersyarat karena telah mendapat remisi selama 20 bulan lantaran sudah dua per tiga tahun dipidana sejak 2010, Mahfud menilai, Baasyir tidak akan bebas jika tidak memenuhi persyaratan.

Mahfud MD menilai pemerintah sudah on the right track dengan sikapnya kalau Baasyir tak bersedia memenuhi persyaratan. 

• Ditolak Kubu Prabowo Jadi Moderator Debat Capres Najwa Shihab Beberkan Independensinya di Pilgub DKI

• Usai Debat Pilpres, Ira Koesno Bagikan Foto Bersama Capres & Cawapres dengan Caption Meminta Maaf

"Dalam PP 99 itu pembebasan bersyarat mulai dari menempuh hukuman dua per tiga tahun sejak masa penahanan, pembinaan deradikalisasi, penilain masyarakat, kalau tidak (dipenuhi), tidak bisa, kita sekarag hanya ribut dia tidak tanda tangan kesetiaan pada NKRI, tapi proses-proses sebelumnya tidak ditempuh," tegas pria yang pernah meramaikan bursa calon wakil presiden Jokowi 2019 ini.

Mahfud MD menyebut, meski Baasyir telah ditahan dan divonis sebelum aturan itu diberlakukan, atau tepatnya di 2010 dan 2012, ketentuan itu tidak memiliki arti bahwa pembebasan murni yang tidak dilakukan terhadap Baasyir melanggar asas non-retroaktif atau asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu aturan hukum.

Karena itu, wajar kalau dia melihat kemunculan asas legalitas.

Yakni, tidak ada seorang bisa dituntut pidana kecuali ada aturan yang menuntut terlebih dahulu untuk pidana.

"Jadi tidak ada asas retroaktif pidana. ABB sudah dapat asas non retro karena 1999 dia telah dapat remisi," tegasnya.

 Dari sisi hukum, cuma bebas bersyarat solusinya.  Halaman selanjutnya ===>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini