News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Pengamat Nilai Langkah KPU Rilis Caleg Mantan Napi Korupsi Sebagai Bagian dari Pemenuhan Hak Publik

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Politik Djayadi Hanan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan menilai tepat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama Calon Legislatif (Caleg) mantan narapidana kasus korupsi kepada publik.

Selain bagian dari komitmen dan upaya pencegahan korupsi, menurut Djayadi Hanan, KPU hanya ingin memenuhi hak publik atau pemegang hak pilih untuk memperoleh pemahaman yang cukup tentang calon wakil rakyat.

"Publik perlu mengetahui rekam jejak korupsi dan integritas caleg. Jadi yang dilakukan KPU itu adalah bagian dari memenuhi hak publik atau pemegang hak pilih agar mereka punya informasi yang cukup tentang calon wakil rakyat," ujar Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ini kepada Tribunnews.com, Rabu (30/1/2019).

Baca: Jokowi : Masa Laut Segede Gitu Kita Masih Kekurangan Ikan?

Djayadi Hanan berharap masyarakat akan semakin mendapat pencerahan setelah KPU mengungkap rekam jejak para Caleg.

Dengan begitu diharapkan, masyarakat tidak salah dalam memilih wakil rakyatnya dalam Pemilu 2019.

"Diharapkan rakyat makin cerdas dan menghindari memilih caleg yang terbukti pernah korupsi," ucap Djayadi Hanan.

Baca: Tjahjo Kumolo Ungkap Cincin Batu Akik yang Paling Digemarinya

Untuk itu pula ia mengapresiasi langkah KPU tersebut untuk memperbaiki proses perekrutan para wakil rakyat.

"Upaya KPU patut dihargai sebagai upaya memperbaiki proses rekrutmen wakil rakyat," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini