TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali mengagendakan pemanggilan terhadap pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO).
OSO melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya soal tidak dijalankannya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mewajibkan KPU mencantumkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg DPD 2019.
Mereka yang akan dipanggil adalah dua Komisioner KPU, yaitu Wahyu Setiawan, dan Ilham Saputra. Agenda pemanggilan direncanakan hari ini, Rabu (30/1/2019) siang atau besok, Kamis (31/1/2019).
"Iya benar, ada agenda tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Baca: Pedagang Sate Dicampur Daging Babi di Pasang Buang Dagangannya ke Got Saat Digerebek Satpol PP
Agenda pemanggilan kedua komisioner tersebut dibuat terpisah. Namun, Argo kembali menjelaskan kalau agenda pemanggilan masih sebatas klarifikasi atas laporan yang dibuat OSO.
"Masih agenda klarifikasi," tambah Argo.
OSO melaporkan KPU setelah namanya belum juga dimasukkan ke daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DCT DPD) meski telah memenangi gugatan. Laporan dibuat Senin 21 Januari 2019.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 21 Januari 2019. Dalam laporan itu, Ketua KPU Arief Budiman dan seluruh Komisioner KPU lainnya menjadi pihak terlapor.
Mereka disangkakan Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 216 ayat 1 KUHP mengenai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang dan atau tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu.