Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite bidang politik, hukum, HAM dan ketertiban umum DPD RI Benny Ramdani mengatakan pemanggilan komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Kepolisian merupakan hal yang wajar.
Kepolisian hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.
Baca: KPU: Ada 49 Caleg Mantan Napi Korupsi di DPD dan DPRD
Ia meminta pemanggilan terhadap komisioner KPU itu, tidak terlalu ditanggapi secara reaksioner. Apalagi kemudian menyebut pemanggilan tersebut sebagai kriminalisasi terhadap KPU.
“Tuduhan seperti itu merupakan penghinaan terhadap profesionalisme kepolisian sebagai penegak hukum,” katanya, Kamis, (31/1/2019).
Menurut Benny tudingan Polisi melakukan kriminalisasi terhadap KPU, merupakan pemikiran yang jahat. Pasalnya kepolisian memiliki wewenang memeriksa seseorang, siapapun itu, untuk kepentingan penegakkan hukum.
Selain itu pemikiran tersebut sesat karena seolah-olah komisioner KPU adalah malaikat yang tidak memiliki dosa.
'Kembaran' Shin Tae-yong yang Aslinya Tak Gila Bola, Suwito Sosok Mirip Pelatih Timnas U23 Indonesia
Breaking News: Ketum PSSI Resmi Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia!
"Maka lebih fair teman-teman yang mengatasnamakan LSM itu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ini lebih baik untuk menghindari kecurigaan publik,” katanya.
Baca: Senator Sulbar Dukung KPU Coret Calon Anggota DPD dari Parpol
Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemanggilan tersebut menindaklanjuti pelaporan pihak Oesman Sapta yang menilai KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN soal pencalonannya sebagai anggota DPD.
Namun, pemanggilan komisioner KPU oleh Kepolisian malah dituding sebagai bentuk kriminalisasi terhadap KPU oleh beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia.