Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pemilik atau bos PT Sorento Nusantara (PT SN) Budi Winarto (BW) dan bos PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo (SS), bepergian ke luar negeri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mencegah kedua orang di atas selaku tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa, terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara ini pada tanggal 24 Januari 2019 KPK telah meminta kepada direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mencegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, yaitu atas nama BW, pemilik PT SN dan SS, pemilik PT PAY," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019)..
KPK menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Lampung Tengah Mustafa periode 2016-2021.
Penyuapan tersebut merupakan permintaan Mustafa untuk mengijon sejumlah proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT SMI tahun anggaran 2018.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Budi Winarto diduga menyuap Mustafa sejumlah Rp5 miliar terkait ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp40 miliar.
Sedangkan tersangka Simon Susilo memberikan uang sejumlah Rp7,5 miliar kepada Mustafa atas fee 10 persen untuk ijon 2 proyek paket pekerjaan peningkatan jkalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp76 miliar.
Baca: Pernah Berpacaran dengan VA, Ruben Onsu Bocorkan Sifat Asli Ayah Vanessa Angel
Dari kedua bos perusahaan tersebut, Bupati Mustafa menerima Rp12,5 miliar yang kemudian diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk memuluskan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017 sejumlah Rp1,825 miliar, pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 sebesar Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar.
Penerimaan sejumlah Rp12,5 miliar dari dua pengusaha tersebut diduga merupakan bagian dari Rp95 miliar terkait suap dan gratifikasi yang diterima Bupati Mustafa.
KPK menyangka Budi Winarto dan Simon Susilo melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.