TRIBUNNEWS.COM - Amien Rais menjenguk Ahmad Dhani yang ditahan di Rutan Cipinang, Kamis (31/1/2019).
Seperti diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dhani saat ini ditempatkan di admisi orientasi untuk menjalani pengenalan lingkungan selama tiga hari hingga satu minggu.
Sontak, kabar penahanan Ahmad Dhani ini pun menarik perhatian sejumlah pihak.
Amien Rais lewat akun Instagramnya, Kamis (31/1/2019) membagikan potretnya saat menjenguk Ahmad Dhani di tahanan.
Mengenakan topi flat cap dipadukan kemeja batik, Amien Rais menyambangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Akun Instagram Amien Rais pun menuliskan sebuah pesan.
"Menjenguk mas @ahmaddhaniprast Insha Allah 2019 Indonesia Menang.