News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Tetap Semangat Seperti Tidak Pernah Dipenjara

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Musisi dan pentolan Dewa19 Ahmad Dhani secara resmi telah mendekam dibalik jeruji besi di.

Terhitung sejak hari Senin, tanggal 28 Januari 2019, Dhani telah ditahan dan menjalani masa hukumannya selama 1,5 tahun ke depan di LP Cipinang.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan kliennya kini dalam kondisi sehat.

Bahkan, ia menyebut Dhani tetap bersemangat, seperti tidak pernah dipenjara.

"Alhamdulillah sehat walafiat tidak kekurangan satu apa pun. Bahkan semangat seperti dia tidak pernah dipenjara gitulah," ujar Ali, ditemui di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Baca: Ajukan Banding ke PN Jaksel, Ahmad Dhani Berharap Bebas

Sejauh ini, Ali menuturkan dari pihak keluarga baru istri kliennya, yakni Mulan Jameela, yang menjenguk.

Anak-anak dari Dhani, yakni Al, El, Dul, hingga Shafeea, disebut belum menengok kliennya.

Meski begitu, Ali menuturkan ada rencana dari anak-anak kliennya untuk menengok.

"Anak-anak (dari Ahmad Dhani, - red) ada rencana mau tengok, tapi masih belum tahu kapannya," tukas dia.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani harus mendekam di balik jeruji besi LP Cipinang usai divonis 1,5 tahun penjara di PN Jaksel, pada Senin (28/1) lalu.

Ahmad Dhani didakwa melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hakim Ratmoho mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Terdakwa dihukum karena dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata hakim Ratmoho.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini