TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin membantah divonisnya Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian, karena buruknya penegakan hukum di era pemerintahan Jokowi.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menerangkan, vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Dhani sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kewenangan itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk pemerintah.
"Tuduhan bahwa Ahmad Dhani adalah korban rezim adalah tuduhan tak beralasan dan menjurus ke penyesatan," ujar Karding saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/1/2019).
Menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani, ucap Karding, merupakan bentuk sikap tidak bertanggungjawab. Selama ini sidang Dhani terbuka untuk umum.
Menurut Karding, Dhani tidak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.
"Jadi biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya tanpa mesti ditunggangi isu politik," tutur Karding. "Dhani adalah korban dari ucapannya sendiri bukan rezim," sambungnya.
Sebab selama ini, kata Karding, Jokowi selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum.
Sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan semestinya.
"Bukti intervensi tak dilakukan Pak Jokowi," imbuh Karding.
Baca: Partainya Paling Banyak Diisi Caleg Eks Koruptor, Meutya Hafid Bilang Begini
Sebagai sesama politikus, Karding merasa prihatin dengan apa yang menimpa Dhani. Namun, diharapkan Karding, Dhani bisa mengambil pelajaran soal pentingnya berhati-berhati mengucapkan pernyataan di media sosial.
"Sebab kebebasan kita dalam berpendapat juga dibatasi oleh kebebasan orang lain yang diatur dalam koridor hukum," ucapnya.
Di tahun politik ini, Karding mengajak seluruh lapisan masyarakat menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Saling menghargai, menghormati, dan mengkritik atas dasar argumentasi yang faktual.