News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kubu Prabowo Sebut Kasus Buni Yani Mirip Ahmad Dhani, Korban Ketidakadilan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Buni Yani menyimak pembacaan putusan oleh majelis hakim pada sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani akan dipenjara pada Jumat (1/2/2019) oleh Kejaksaan Negeri Depok.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso, tetap menyebut Buni Yani sebagai salah satu pejuang demokrasi.

"Ya, Buni Yani adalah salah satu pejuang demokrasi," kata Priyo saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Atas pemenjaraan ini Priyo berharap supaya rezim penegakan hukum di Indonesia tetap taat pada azaz dan nilai-nilai. Ia juga mengharapkan, perbedaan politik tidak membuat hukum berjalan tak adil.

"Jangan karena terpetakan berpandangan politik yang mengambil jarak dengan yang sedang berkuasa kemudian tajam sekali itu penegakan hukum kepada dia. Sementara yang lain diperlakukan tidak seperti itu, ini kan aneh," tutur Priyo.

Baca: Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda Gara-gara Hal Ini

Priyo melihat, kasus Buni Yani mirip dengan kasus Ahmad Dhani.

Mereka adalah bagian dari masyarakat yang menuntut keadilan.

Sementara itu, ada kasus yang bertolak belakang seperti, Bupati Boyolali yang sempat dilaporkan ke polisi lantaran mengatai Prabowo Subianto kini tak terdengar kelanjutan kasusnya.

Baca: Pernah Berpacaran dengan VA, Ruben Onsu Bocorkan Sifat Asli Ayah Vanessa Angel

Ada pula yang mengata-ngatai Soeharto sebagai bapak koruptor yang juga sudah dilaporkan ke polisi, tapi tak juga jelas ujungnya.

Dalam pandangan Priyo, seharusnya pemerintah terbuka terhadap kritik dari seluruh kalangan, baik yang pro pemerintah maupun opisisi. Hal ini penting untuk negara yang menganut sistem demokrasi.

"Ini kan demokrasi, semua punya trade mark sendiri dalam mengkritik. Ini kalau rezim penegakan hukim agak pilih kasih lama-lama menimbulkan rasa ketidakadilan mestinya terhindarkan," tandasnya.

Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Prabowo Sebut Buni Yani Pejuang Demokrasi"
Penulis : Fitria Chusna Farisa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini