News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Mantan Sopir Lucas Bantah Rekaman Suara KPK dalam Persidangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan sopir terdakwa Lucas, Jaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan sopir terdakwa Lucas, Jaman, dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Dia mengaku pernah menjadi sopir Lucas sekitar 18 September hingga 30 September 2018.

Dalam persidangan, dia membantah semua hasil rekaman suara sadapan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputar di persidangan.

"Tidak (tahu itu suara siapa,-red)," tegas Jaman, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (31/1/2019).

Baca: Ibu Tewas Ditebas Parang Anak Kandungnya, Jenazahnya Dibuang ke Selokan Dekat Rumah

Semula, JPU pada KPK menghadirkan Jaman untuk mengaitkan hubungan Lucas, Eddy Sindoro, dan Lippo Group.

Dalam persidangan, JPU pada KPK membuka hasil rekaman sadapan yang diduga sebagai Jaman.

Pada rekaman itu, dia sedang berkomunikasi dengan temannya mengenai kegiatan membantu bos mengurus perkara-perkara Eddy Sindoro dan Lippo.

Namun, Jaman membantahnya.

JPU pada KPK tidak hanya sekali memutar rekaman, namun berkali-kali diputar rekaman lainnya, Jaman tetap membantah suara yang ada dalam rekaman tersebut adalah suaranya.

Baca: Doakan Jokowi Menang Pilpres, Said Aqil: Ini Bukan Kampanye

Apabila kembali berbohong, JPU pada KPK mengancam akan menindaklanjuti rekaman suara dengan cara membawa ke laboratorium forensik.

Namun, Jaman tetap membantah itu suaranya.

Bahkan, dia menegaskan, tak mengenal Eddy Sindoro maupun James Riady.

Dia juga berdalih tak mengerti maksud dalam rekaman percakapan tersebut.

"Saya nggak pernah kenal Pak James, Pak Eddy Sindoro," tambahnya

Seperti diketahui, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Catat 2 Gempa pada 31 Januari 2019, Terjadi di Kalteng & Sumba Barat Daya

Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Selain itu, Lucas mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.

Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.

Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini