TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI dari Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Asri Anas mendukung langkah KPU RI menjalankan putusan MK bahwa calon anggota DPD tidak boleh dari partai politik.
"Sebagai senator dua periode, saya mendukung sepenuhnya sikap KPUD yang menjalankan putusan MK tentang calon DPD tidak boleh dari partai politik. Sama dengan awal terbentuknya DPD bahwa anggota DPD bukan dari partai politik," kata Asri Anas dalam keterangannya, Kamis (31/1/2019).
Menurut dia, hal itu menempatkan semangat awal lahirnya DPD sebagaimana diatur di konstitusi.
"Bahkan akan membuat sehat parlemen dengan dua kamar jelas," ujarnya.
Baca: Selalu Absen Paripurna DPD, GKR Hemas Tidak Akui Kepemimpinan Oesman Sapta Odang
Sebagaimana dijelaskan di dalam konstitusi bahwa MPR RI terdiri atas DPR sebagai keterwakilan politik (cermin kepentingan warga negara yang ada di kecamatan/desa/kelurahan) melalui partai politik
dan
DPD atau Senator sebagai perwakilan politik (cermin kepentingan penduduk yang ada provinsi), yang tidak masuk domain partai.
"Jadi sudah benar kalau KPU yang mencoret calon DPD yang ada label partainya. Di Amerika itu setiap negara bagian mengirim dua senatornya terlepas jumlah penduduk di setiap negara bagian," kata dia.
"Istilah negara bagian di Amerika paralel dengan istilah provinsi di Indonesia. Institusi Senat muncul sebagai konsekuensi federaslime," dia menambahkan.
Di Indonesia, kata dia, itu muncul sebagai konsekuensi otonomi daerah (geanologi politiknya karena diasumsikan setiap provinsi itu adalah wilayah negara kerajaan).
"Selain itu anggota DPD bukan anggota partai politik dan juga akan membebaskan DPD dari benturan kepentingan sehingga DPD benar-benar ditempatkan sebagai kamar publik propinsi bukan kamar partai politik yang tercermin dari anggota partai politik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU RI tidak memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.
KPU mewajibkan Oesman Sapta mengundurkan diri dari partai jika tetap ingin masuk ke dalam DCT anggota DPD.
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Putusan ini diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD dan membuat Oesman, yang telah dalam tahapan pencalonan pemilu, harus dicoret.