TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali menuturkan jika Buni Yani akan penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok.
Melalui pengacaranya, Buni Yani sudah menyampaikam kepada kepala Kejaksaan Negeri bahwa hari ini yang bersangkutan akan hadir.
"Hari ini kita tunggu prosesnya, Buni Yani melalui pengacaranya sudah menelepon pak Kajari. Sesuai dengan komitmen pengacaranya, Buni Yani akan hadir ke Kejaksaan Negeri Depok secara kooperatif," kata Abdul Muis Ali di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).
"Kita tunggu, jadi kita tunggu, katanya akan hadir hari ini. Ke Kejari Depok untuk menyerahkan diri. Mengikuti proses hukum yang berkekuatan tetap," terangnya.
Baca: Buni Yani: Saya Nggak Kabur!
Pihak Kejari pun akan tetap menunggu kedatangan Buni Yani hari ini.
Sejatinya Buni Yani dijadwalkan hadir ke Kejari Depok pada pukul 09.00 WIB.
Panggilan tersebut terkait hasil putusan MA yang tetap menjatuhkan hukuman penjara kepada Buni Yani selama 18 bulan.
Namun hingga siang ini Buni Yani belum juga nampak di Kejari Depok.