News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegiat Antikorupsi: Terobosan Baru KPU Tunda Pelantikan Caleg Tak Sertakan LHKPN

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berkas LHKPN.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pegiat antikorupsi, Hendrik Rosdinar menilai positif rencana Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk menunda pelantikan calon anggota legislatif terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Saya rasa ini terobosan baik," ujar Manajer Advokasi Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) ini kepada Tribunnews.com, Jumat (1/2/2019).

Akan tetapi, menurut dia, harus ditelaah lebih jauh landasan hukum yang digunakan. Jangan sampai langkah ini akan sia-sia karena rentan digugat di pengadilan.

Bagi dia, rencana KPU ini bisa menjadi cara kontrol atas aspek integritas calon anggota legislatif.

"Saya meyakini langkah ini bisa menjadi salah satu cara kontrol atas aspek integritas calon anggota legislatif kita," tegas Hendrik Rosdinar.

Karena dia tegaskan, LHKPN adalah pintu masuk bagi pengawasan integritas anggota DPR dilihat dari kewajaran kekayaan yang dimiliki.

Hal senada juga disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung rencana KPU untuk menunda pelantikan calon anggota legislatif terpilih yang belum menyerahkan LHKPN.

Baca: Gerindra: Gaji ASN Bukan dari Pemerintah Tapi Rakyat

Pelaporan harta kekayaan dinilai bentuk transparansi dan komitmen anggota legislatif terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kami setuju itu (LHKPN) dijadikan syarat pemenuhan administrasi pelantikan," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz kepada Kompas.com, Kamis (31/1/2019).

Menurut Donal, kebijakan tersebut sekaligus dapat mempermudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak kesulitan menagih LHKPN saat anggota legislatif sudah menjabat.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, caleg pemilu 2019 harus menyerahkan LHKPN.

Penyerahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya.

"Batas waktu penyerahan LHKPN itu tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Lalu kemudian itu tetap ditunggu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini