Kuasa hukum Buni Yani, mengatakan pihak mereka masih menunggu surat penangguhan penahanan yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Hal tersebut yang menjadi alasan mengapa hingga saat ini Buni Yani tak kunjung tiba di Kejaksaan Negeri Depok.
Surat tersebut sudah dikirimkan sejak kemarin dan sudah diterima Kejaksaan Negeri Depok.
Namun, pihak Buni Yani mengaku belum ada respon sama sekali.
"Kita tunggu dulu, nunggu respons surat penundaan eksekusi dari jaksa," kata Aldwin pengacara Buni Yani saat dihubungi awak media, Jumat (1/2/2019).
"Sudah (dikirimkan) kemarin siang jam satu," katanya.
Aldwin menuturkan apapun respon kejaksaan, pihak mereka akan tetap kooperatif terhadap prosedur yang ada.
Kejaksaan tunggu Buni Yani
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali menuturkan jika Buni Yani akan penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok.
Melalui pengacaranya, Buni Yani sudah menyampaikam kepada kepala Kejaksaan Negeri bahwa hari ini yang bersangkutan akan hadir.
Baca: Rocky Gerung Akui Tak Siap Hadapi Pertanyaan ‘Bodoh’ Penyidik Terkait Kitab Suci Fiksi
"Hari ini kita tunggu prosesnya, Buni Yani melalui pengacaranya sudah menelepon pak Kajari. Sesuai dengan komitmen pengacaranya, Buni Yani akan hadir ke Kejaksaan Negeri Depok secara kooperatif," kata Abdul Muis Ali di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).
"Kita tunggu, jadi kita tunggu, katanya akan hadir hari ini. Ke Kejari Depok untuk menyerahkan diri. Mengikuti proses hukum yang berkekuatan tetap," terangnya.
Pihak Kejari pun akan tetap menunggu kedatangan Buni Yani hari ini.
Bisa dieksekusi
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Wawa, mengakui tak ada perintah penahanan dalam putusan Mahkamah Agung terkait perkara yang menjerat Buni Yani.
Kendati demikian, ia menegaskan, Kejaksaan bisa tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.
"Memang dipersoalkan tidak ada perintah tahan dalam putusan MA, putusan kasasi. Tapi, putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir," kata Andi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
"Jadi ketika disampaikan ke pihak-pihak dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa, sudah mengandung unsur eksekutorial. Sebab, tidak ada lagi upaya hukum, kecuali upaya luar biasa," tambah dia.
Baca: Faldo Maldini dan Addie MS Saling Sindir di Twitter, Tsamara Amany Beri Tanggapan
Andi sekaligus membantah tudingan pengacara Buni Yani bahwa putusan kasasi MA tidak jelas.
Menurut dia, putusan MA sudah jelas menyatakan menolak kasasi yang diajukan Buni Yani.
Artinya, Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara sesuai putusan sebelumnya.
"Apanya yang tidak jelas, itu urusan dia. Tapi kita sudah menyatukan putusan, kemudian dikirim ke pengadilan pengaju, meneruskan ke pihak-pihak, selesai sudah tugas," kata Andi.
Andi menegaskan bahwa putusan kasasi MA terhadap Buni Yani ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, eksekusi bisa segera dilakukan.
"Inkrah-nya suatu putusan adalah sampai kasasi. Dengan diberitahukan kepada pihak-pihak itu berarti sudah mengandung nilai eksekutorial, artinya sudah bisa dilaksanakan eksekutor dalam hal ini jaksa," katanya. (wartakota/ tribunnews.com).