Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS.
Supian diduga mendapat uang dan mobil mewah setelah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan terhadap tiga perusahaan.
Baca: Kalahkan Kasus e-KTP, Kerugian Negara Akibat Korupsi Bupati Kotawaringin Timur Rp 5,8 Triliun
Supian yang diketahui merupakan kader PDI Perjuangan itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki harta berjumlah Rp1,5 miliar atau angka pastinya yakni Rp1.580.262.173.
Dalam LHKPN yang dilihat dari situs KPK pada Sabtu (2/2/2019), Supian tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya ini pada 29 Maret 2018, ketika itu ia sudah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Timur.
Harta Supian meningkat drastis dibandingkan LHKPN yang dilaporkan pada 27 juli 2015 yakni Rp907.925.028.
Supian diketahui menjabat yang kedua kalinya sebagai Bupati Kotawaringin Timur.
Ia menjabat pertama kalinya pada periode 2010-2015 dan dilanjut di periode berikutnya, 2016-2021.
Jumlah kekayaan Supian saat ini terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Kotawaringin Timur seharga Rp1.060.667.693. Keempat bidang tanah dan bangunan itu tertulis berasal dari hasil sendiri.
Supian tidak tercatat memiliki kendaraan maupun surat berharga. Dia kemudian tercatat memiliki kas senilai Rp519.594.480.
Dalam kasus ini, KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya.
Dugaan kerugian negara Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Tindak pidana korupsi itu diduga berawal saat Supian Hadi terpilih sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015.
Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian juga diduga menerima imbalan berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar, dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain. Total seluruhnya Rp2,56 miliar.
Baca: Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka, KPK Sayangkan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam
Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.
Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.