Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sentra Gakkumdu hingga kini belum memasukkan artis yang juga calon legislatif dari PAN, Mandala Abadi Shoji, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mandala hingga kini belum menyerahkan diri setelah divonis bersalah melanggar pidana pemilu.
"Belum, belum sih nanti kita kan minta petunjuk pimpinan dulu, diintruksi upaya dulu," ujar Jaksa Fungsional Gakkumdu Kejari Jakarta Pusat, Andre Saputra, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (6/2/2019).
Baca: Polisi Cari Orang yang Rusak Dokumen di Kantor Komisi Disiplin PSSI
Andre mengatakan sejauh ini pihaknya belum memasukkan nama Mandala ke dalam DPO karena masih mengupayakan pencarian.
Gakkumdu saat ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung untik memburu Mandala.
Dirinya meminta Mandala untuk menyerahkan diri kepada Sentra Gakkumdu untuk menjalani masa hukumannya.
"Masih upaya bersama Bawaslu, Polrestabes Jakarta Pusat dihimbau kalau bisa menyerahkan diri nanti akan. Kejaksaan akan mendeteksi keberadaan," tegas Andre.
Baca: Mantan Ketua KPK Sebut Amandemen UUD 1945 Manipulatif dan Kamuflase
Sebelumnya, Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas pelanggaran pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Vonis ini menjadi hukuman kedua setelah sebelumnya Mandala divonis sanksi yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mandala dan anggota timnya membagikan kupon berhadiah umrah kepada warga.
Baca: Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Anak Punk di Pamulang: Lahan Mengamen, Diculik, dan Perencanaan
Kejadian ini berlangsung di Pasar Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada 11 November 2018.
Keberadaan Mandala Shoji masih misterius hingga saat ini.
Rencana eksekusi pun belum terlaksana karena jaksa belum mengetahui keberadaan Mandala.