TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya batal melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK, Muhamad Gilang Wicaksono, yang diduga menjadi korban penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2/2019) malam.
Gilang sedianya diperiksa bersama rekannya, Indra Mantong Batti, namun keduanya mengabarkan untuk tidak hadir.
"Tidak jadi datang, keduanya sudah konfirmasi tidak hadir," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Jerry mengaku belum mengetahui alasan dari pembatalan pemeriksaan hari ini. Dirinya juga tidak merinci jadwal ulang dari pemeriksaan ini.
"Untuk alasannya belum tahu, mungkin yang sana (KPK) belum siap," tutur Jerry.
Baca: Ada Dugaan Indikasi Korupsi, KPK Pantau Sejumlah Proyek dan Anggaran di Papua
Seperti diketahui, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore.
Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.