TRIBUNSOLO.COM - Sujiwo Tejo mengusulkan dibentuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pernafasan.
Usulan tersebut disampaikan Sujiwo Tejo untuk melengkapi banyaknya RUU, termasuk RUU Permusikan.
Tujuannya, agar Indonesia bisa disebut negara hukum karena memiliki banyak Undang-Undang.
Sujiwo Tejo pun mencontohkan pasal yang cukup konyol dalam UU Pernafasan.
"Pagi.
Gimana kalau dibentuk RUU Pernafasan, untuk melengkapi RUU Permusikan dll.
Ini agar Indonesia bisa disebut negara hukum saking banyaknya UU.
Contoh pasal UU Pernafasan: Abis makan pete apalagi jengkol, dilarang naik lift ...," kicau Sujiwo Tejo, Rabu (6/2/2019).
Sontak kicauan Sujiwo Tejo itu mendapat beragam reaksi dari warganet.
Ada seorang warganet yang merasa kasihan dengan para petani jengkol dan petai.