TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman enggan berkomentar usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jenderal berbintang dua itu diperiksa atas kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI. Ia bersaksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI.
Tono yang diperiksa tim penyidik sekira 6 jam, terhitung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.12 WIB enggan berkomentar terkait pemeriksaannya pada hari ini, Rabu (6/2/2019).
Ia melenggang begitu saja dari lobi Gedung Merah Putih KPK menuju mobil yang sudah menunggu di halaman depan gedung.
Tono sempat mengacungkan jempol kanannya sebelum memasukki mobil SUV kelir hitam.
Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka.
Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap.
Sedangkan 3 orang lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018).
Adhi Purnomo, Eko Triyono dkk diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI.
Baca: Hasto Bilang Jadi Saksi Prabowo Pakai Konsultan Asing, BPN: Dulu Pasangannya Sama Siapa?
Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp100 juta.
Mulyana juga sebelumnya menerima sejumlah pemberian berupa 1 mobil Toyota Fortuner, uang Rp100 juta dari Jhonny E Awuy, dan smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.
Sebelumnya terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.