Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPPJPH) dipastikan tidak akan menggerus kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI dinilai masih memiliki tiga kewenangan utama. Antara lain dalam menentukan fatwa kehalalan dalam konteks agama.
Selain itu, MUI juga memiliki kewenangan untuk mengesahkan auditor. "Auditor, mereka yang punya kualifikasi tertentu untuk memeriksa kehalalan," ujar Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di kompleks istana kepresidenan, Kamis (7/2/2019).
MUI juga dapat memberikan kewenangan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH tersebut nantinya dapat memeriksa kehalalan produk yang dlakukan oleh auditor yang tersertifikasi.
Baca: Cadangan Devisa Turun Tipis Jadi 120,1 Miliar Dolar di Januari 2019
Namun demikian, sertifikat halal tidak lagi diterbitkan oleh MUI. Tapi akan diterbitkan oleh lembaga baru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
"Iya, sertifikat di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," terang Lukman.
Lukman juga menampik akan adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan BPJPH. Ia menuturkan, pemerintah saat ini melakukan integrasi lembaga yang mengurus produk halal tersebut.