News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Serap Aspirasi, Fraksi PPP DPR Menggelar Seminar RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fraksi PPP DPR RI menggelar seminar tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PPP DPR RI menggelar seminar tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Ketua Harian F-PPP DPR RI, Arsul Sani mengatakan seminar ini merupakan upaya PPP menyerap aspirasi dan menyatukan pemahaman tentang RUU yang menjadi salah satu usulan F-PPP.

"Karena RUU ini menyangkut semua agama di Indonesia, maka F-PPP mengundang tokoh-tokoh dan penganut agama-agama di Indonesia. Termasuk narasumbernya juga dari agama yang berbeda. Sehingga, tujuan untuk menyatukan pemahaman dalam rangka penyususnan RUU ini tercapai dengan baik," ujar Arsul di sela seminar.

"Dengan keterlibatan kalangan umat beragama, baik sebagai narasumber ataupun peserta, menunjukkan bahwa RUU pesantren dan pendidikan keagamaan ini mendapatkan respon baik," ujarnya.

Hadir sebagai narasumber ada perwakilan dari Badan Musyawarah Antar Gereja Indonesia (BAMAG), perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia, perwakilan dari Kementerian Agama RI, dari kalangan pesantren, dan perwakilan dari F-PPP sebagai lembaga pengusul RUU.

Baca: Soal RUU Pesantren, Kubu Jokowi Tuding Sandiaga Uno Hanya Jadi Follower

RUU ini diproyeksikan oleh F-PPP sebagai payung hukum bagi eksistensi pendidikan keagamaan di Indonesia. Bukan dalam upaya mengatur pendidikan keagamaan, tetapi bagaimana negara hadir melindungi dan mengayominya. Hal ini sebagai implementasi dari amanat sila pertama dalam Pancasila, dan amanat UUD NRI 1945 Pasal 29 dan Pasal 31.

"Artinya, negara harus memfasilitasi pendidikan dan pengajaran keagamaan tetapi tidak intervensi dalam kebijakan internal masing-masing agama tersebut," kata Arsul.

Menurut dia, pandangan ini didasarkan pada realitas bahwa pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya telah memberikan kontribusi besar bagi upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Hadirnya berbagai pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan merupakan kontribusi luar biasa dan berharga bagi pemberdayaan masyarakat. Kehadirannya menjadi bukti nyata akan peran pentingnya bagi eksistensi bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan.

"Urgensi institusi pendidikan keagamaan yang sangat kuat dan signifikan ini meniscayakan adanya perhatian pemerintah secara serius. Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan perlu diramu, dirawat dan diayomi agar kualitasnya bertambah baik. Sebab, tidak bisa dipungkiri perkembangan peradaban manusia dalam gempuran globalisasi tidak menutup kemungkinan perlu prevensi tertentu agar tidak tergilas arus, tetapi dengan tetap berada pada koridor dan tuntunan agama," kata Arsul.

Arsul yang juga Sekjen PPP ini mengatakan Pemerintah harus ikut andil dalam melakukan pembenahan kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan ini dalam bentuk bantuan dana baik dari APBN maupun APBD secara pasti dan kontinu. Apalagi semangat masyarakat dalam memberikan dan mengelola pendidikan keagamaan sangat tinggi. Ini terbukti dari pertumbuhan pendidikan keagamaan yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Tingginya semangat ini perlu diapresiasi pemerintah agar semangat tersebut terus berkembang.

"Dengan demikian, upaya pemberdayaan dan pencerdasan kehidupan bangsa tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, tapi juga dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat secara umum," ujarnya.

Menurut dia, perhatian pemerintah dalam bentuk alokasi dana pada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan tersebut tidak bisa dilakukan tanpa adanya landasan hukum. Dari sini motivasi munculnya gagasan Fraksi PPP di DPR untuk mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

"Setelah melewati perjuangan panjang beberapa tahun terakhir, usulan RUU ini diterima di Badan Legislasi DPR. Dalam penyusunannya, F-PPP berkonsultasi dengan pihak-pihak yang dianggap punya otoritas. Tetapi, untuk lebih menyempurnakan lagi dari yang ada sekarang, F-PPP mengadakan seminar ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. F-PPP senantiasa terbuka terhadap koreksi dari siapapun untuk kebaikan bersama, kita sebagai bangsa dan negara Indonesia," kata Arsul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini