News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU RI: Golput Itu Hak, Tapi Sekarang Udah Nggak Keren

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI, Viryan Azis, di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Viryan Aziz menyebut bila ada calon pemilih yang punya keinginan golput alias enggan menyalurkan hak suaranya dianggap sudah "nggak keren". Karena tak ada lagi alasan untuk tidak memilih.

"Itu hak. Tapi itu sudah nggak keren. Kalau sekarang apa yang mau di golputin?," kata Viryan di KPU RI , Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Pasalnya Viryan menyebut saat ini semua orang memiliki kesempatan yang sama menyalurkan hak pilih mereka. Terlebih, penyelenggara pemilu, termasuk KPU sudah meminimalisir potensi manipulasi sedari awal.

Jadi menurut Viryan, calon pemilih sudah tak punya alasan untuk tidak menyalurkan hak pilihnya.

"Semua orang punya kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya, tidak ada intimidasi, dan potensi manipulasi sangat kecil, dan satu suara sangat berharga menentukan," ujarnya.

Baca: Fahri: Tantangan Prabowo di Darat, Jokowi di Udara

Dalam upayanya menekan angka golput, KPU kini tengah melakukan jemput bola kepada para calon pemilih yang punya keinginan pindah lokasi mencoblos.

Sejak seminggu lalu, KPU Daerah secara gencar dan proaktif melakukan kegiatan penjemputan ke daerah-daerah dengan mendatangi perusahaan, kampus, serta pondok pesantren dan kemudian membuka posko di sana. KPU memfasilitasi mereka yang merupakan seorang pendatang karena alasan pekerjaan ataupun tengah menempuh pendidikan di luar daerah asalnya.

"Sekarang teman-teman sedang mengintensifkan kegiatan secara proaktif menjemput, mendatangi perusahaan, buka posko di kampus, kami buka posko di kampus, pondok pesantren, datang ke lapas rutan begitu kita dorong supaya aktif," terang Viryan.

Baca: Banyak Pesawat Lion Air Menganggur di Bandara Soekarno-Hatta Gara-gara Sepi Penumpang

"Dengan semangat melindungi hak pilih warga negara, kita dorong suapaya teman2 aktif. Targetnya masih kalaupun ada yang mau pindah memilih setelah itu jumlahnya kecil. Diawal menyiapkan itu semua," pungkas dia.

Baca: Tanggapi Prabowo, TKN Bilang Yang Ada Kebocoran Pencalegan

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tenggat waktu hingga 17 Februari 2019 alias 60 hari sebelum waktu pemungutan suara kepada mereka yang punya rencana memindah lokasi memilih (TPS) pada Pemilu Serentak 2019.

KPU menyarankan mereka yang punya niatan demikian segera mengurusi formulir pindah memilih (A5) yang bisa didapatkan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat pemilih terdaftar di desa/kelurahan. Selanjutnya formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan.

Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya ke PPS asal.

Bila yang berangkutan telah selesai mengurus seluruh proses kepindahan memilih, maka data pemilih di DPT lokasi asalnya akan dihapus.

Pemilih yang sudah selesai mengurusi proses pindah lokasi pemilihan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan.

Baca: 454 Kasus Korupsi Ditangani Sepanjang 2018

Kendati demikian, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi. Pasalnya mereka yang mengajukan pindah lokasi pencoblosan tidak akan mendapat jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal.

Nantinya, mereka hanya akan mendapat surat suara sesuai dapil dimana tempat mereka mencoblos.

Aturan itu merupakan pembelajaran dari pemilu 2014 dimana mereka yang pindah lokasi pencoblosan kehabisan surat suara di TPS. Mekanisme seperti itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini