News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Pilkada Bogor, Pasangan JADI Minta Buka Seluruh Kotak Suara dan Hitung Ulang

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI), Makhfud mengungkapkan, dirinya tetap berpegang teguh dalam resume yang diserahkan kepada PN Cibinong, untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang.

TRIBUNNEWS.COM CIBINONG – Penyerahan resume sidang Pilkada Kabupaten Bogor, terkait pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN terus berlanjut. Hal itupun dikarenakan pihak ketiga yaitu Kementerian Dalam Negeri belum menyerahkan resumenya dan diberi waktu oleh Pengadilan pada hari Rabu 13 Februari 2019 nanti.

Kuasa Hukum pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI), Makhfud mengungkapkan, dirinya tetap berpegang teguh dalam resume yang diserahkan kepada PN Cibinong, untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

“Untuk memastikan ini benar atau tidak dalam poin ini,” katanya kepada wartawan usai sidang mediasi di PN Cibinong, (7/02/2019).

Dirinya juga menyadari, bupati Bogor ini sudah dilantik dan tidak bisa ditunda pelantikannya. Akan tetapi, penekanan dalam kasus Perkara Perdata Pilkada ini untuk nilai hukum. Karena, atas tindakan-tindakan yang sudah dilakukan oleh penyelenggara, tentu hal ini jangan sampai terulang kembali di kepemilihan kepala daerah selanjutnya.

“Kami akan tetap pada gugatan kami, dan akan terus berjuang apa yang kami pandang itu benar, bahwa kami merasa sudah diperlakukan tidak adil, dan itu melanggar hukum,” ungkapnya.

Pengacara yang sudah berpengalaman dalam Perdata ini pun menambahkan, sidang ke tiga mediasi inipun menurutnya ada kemajuan, karena sebelumnya perwakilan dari Mendagri tidak hadir, dan pada sidang ke tiga ini tadi hadir diwakili langsung oleh kuasa hukumnya.

“Setelah Mendagri sudah menyerahkan resume dalam mediasi nanti, maka Mediator dai PN Cibinong akan melihat titik temu dalam permasalahan ini, baik itu dari Tergugat ataupun dari Penggugat,” imbunhnya.

Untuk sekedar diketahui, sidang pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN akan dilaksanakan kembali pada 13 Februari 2019, Gugatan tersebut didasarkan pada KPU Kabupaten Bogor sampai saat ini belum berani membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, seolah-olah hal ini sengaja ditutupi agar selisih 77.602 pemilih dalam DPTb ini bisa lolos begitu saja dan tidak ada penjelasannya dari mana suara tersebut muncul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini