News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AJI Senang Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) melakukan aksi menolak Remisi Terpidana, I Nyoman Susrama, aktor utama pembunuhan berencana Jurnalis Prabangsa dari Monumen Bajra Sandhi menuju Kanwil Menkumham, Renon, Denpasar, Rabu (25/1/2019). Dalam aksinya mereka menuntut Presiden Jokowi mencabut keppres No 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Tribun Bali/Rizal Fanany

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan, puas dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Manan senang karena akhirnya Jokowi mendengar aspirasi AJI dan komunitas pers lain yang fokus dalam kasus tuntutan pembatalan remisi pembunuh wartawan ini.

"Kami senang dengan perkembangan ini, artinya kan Presiden mendengar aspirasi AJI dan beberapa komunitas pers yang concern pada ini. Walaupun mungkin harus melalui demonstsrasi yang agak lama dulu," ujar Manan ketika dihubungi, Minggu (10/2/2019).

Manan mengatakan, AJI sudah memperjuangkan aspirasi ini sejak bulan lalu. '

Baca: Wapres JK Jelaskan Alasan Presiden Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Bali

Petisi untuk menolak pencabutan remisi terhadap Susrama juga telah dibuat.

Manan senang karena upaya itu berhasil meyakinkan pemerintah untuk mencabut remisinya.

"Setidaknya sekarang sudah dicabut dan itu kami cukup senang dengan perkembangan itu," kata dia.

Manan kembali menegaskan bahwa pemberian remisi terhadap Susrama akan menjadi preseden buruk.

Nantinya akan menimbulkan kesan bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis akan mendapat keringanan yang sama.

"Pemberian remisi Itu kan mengurangi efek jera dan membuat orang tidak takut melakukan kekerasan terhadap wartawan," ujar Manan.

Susrama dalang pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam. Susrama kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah menjalani hukuman hampir 10 tahun.

Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara. Rencana pemberian remisi itu mendapatkan gelombang protes yang keras dari masyarakat.

Akhirnya, kemarin Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan remisi tersebut. Alasan pencabutannya karena mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

"Ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," ujar Jokowi. B

entuk pembatalannya adalah dengan merevisi Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi bagi Susrama yang sempat dikeluarkan sebelumnya. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AJI Senang Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini