News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Polisi Tetapkan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif sebagai Tersangka

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.

Peningkatan status Slamet Ma'arif menjadi tersangka itu setelah penyidik Polresta Surakarta melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019).

"Dari hasil gelar yang dilakukan penyidik, Jumat itu ditingkatkan ke tersangka," kata Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai ditemui di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (11/2/2019).

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif sebagai Tersangka

Andy mengatakan, pemeriksaan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye akan dilakukan di Polda Jateng, Rabu (13/2/2019).

Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dengan alasan keamanan.

"Pemeriksaan Slamet Ma'arif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta)," jelas Andy.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif.

Slamet Ma'arif akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"Besok Rabu kami panggil Ustaz Slamet Ma'arif untuk pemeriksaan," katanya.

Ribut menambahkan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan.

Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.

Penyidik sudah menangani secara profesional dan kami akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polresta Surakarta Tetapkan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye"
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini