Kendati demikian, acara pernikahan yang sudah direncanakan jauh hari itu tetap dilaksanakan di Tanah Suci.
Hanya saja kegiatannya di sebuah hotel yang lokasinya tidak jauh dari Masjidil Haram.
Untuk pelaksanaan akad dan susunan acara sama dengan di Indonesia.
Khusus untuk menikmati hidangan pesta perkawinan kala itu disamakan dengan cara makannya orang Arab Saudi.
"Kami berharap pernikahan kami dilangsungkan di depan Kabah, namun ternyata keluar aturan baru yang melarang adanya kegiatan tersebut, baik untuk Arab sendiri maupun untuk pendatang. Jadi akad nikah dilaksanakan di hotel saja," ujar Muhammad Richo Tambusai.
Untuk mahar perkawinannya berupa seperangkat alat salat dan sebuah cincin berlian.
Kemudian waktu menikahkan adalah orang tua dari pihak perempuan, yakni Al Jihad.
Selama proses perkawinan itu, dihadiri ibu kandung dari pihak perempuan, Zorica Iswanti, dan abang dari pihak perempuan, M Richad, serta ayah dari pihak laki-laki, H Firman Ucok Tambusai.
Sementara para tamu yang hadir saat ijab dan qabul disaksikan seluruh jemaah PT Nettour Batam dan para tamu hotel dari berbagai negara.
Dalam acara yang sangat membahagiakan itu sedikitnya dihadiri 60 orang.
Sedangkan untuk pengurusan dokumen perkawinan di Tanah Suci tidaklah sulit mengingat syaratnya seperti ketika seseorang akan menikah di tanah air.
"Syaratnya sama saja, diurus di KUA setempat kemudian legalisir di Kementerian Agama, Kemenkumham RI dan Kemenlu di Jakarta. Setelah dapat semua legalisir berkas dikirim via email ke KJRI Jeddah untuk permohonan pengajuan pernikahan," ujar Muhammad Richo Tambusai.
Dihubungi terpisah, Haji Kamaruddin Saban, Direktur Utama PT Nettour Batam (Nettour Group) mengatakan biro travel umrah dan haji miliknya selama ini sering memfasilitasi jemaah yang akan menikah di Tanah Suci.
Walaupun demikian, untuk pendaftaran menikah di Tanah Suci harus disiapkan oleh calon jemaah sekurang-kurangnya dua bulan sebelum berangkat.