News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

KPK Berencana Periksa Maraton Unsur DPRD Jambi Terkait Kasus Zumi Zola

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda Jambi selama tiga hari berturut-turut, mulai Selasa (12/2/2019) besok.

"Ada rencana pemeriksaan sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait dengan penyidikan yang sudah dilakukan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Namun Febri belum bisa memberikan materi dari pemeriksaan nantinya. Karena, katanya, pemeriksaan baru akan dilaksanakan esok hari.

"Infonya cukup itu. Saya belum bisa sampaikan karena pemeriksaan belum kita lakukan," ujarnya.

Baca: Jokowi Hadiri Pameran serta Lelang Lukisan TKN

Informasi yang berhasil dirangkum, pemeriksaan dilakukan secara bergilir selama tiga hari. Terhitung pada Selasa (12/2/2019) hingga Kamis (14/2/2019).

Baca: Kontroversi di Australia, Eks Kiper Manchester United Sepakat dengan Eks Pilar PSM Makassar

Pada hari pertama, sembilan orang yang diperiksa, empat di antaranya pimpinan DPRD, yaitu Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi, Sufardi Nurzain, dan Syahbandar. Lima anggota lainnya, Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Elhelwi dan Gusrizal.

Hari kedua, Rabu, petugas memeriksa sembilan anggota, Sekwan DPRD dan Istri Pelaksana Tugas Gubernur Jambi. Mereka Cekman, Parlagutan Nasution, Tadjuddin Hasan, Nasri Umar, Nurhayati, Emi Nopisah selaku Sekwan di DPRD, Rahima yang juga Istri dari Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Fachrori Umar, Hasani Hamid, Suliyanti, dan Karyani.

Selanjutnya, pada hari ketiga, Kamis, lima orang anggota. Mereka adalah Tartiniah, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar dan Kusnindar.

Pemeriksaan tersebut menyusul KPK yang menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang melibatkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Dua belas orang dari DPRD Jambi dan satu di antara pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang. 

Zumi Zola terbukti menyuap 53 anggota dan pimpinan DPRD dengan total uang Rp16,34 miliar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Cornelis Buston Ketua DPRD Partai Demokrat, dan tiga orang sebagai Wakil Ketua yakni Chumaidi Zaidi Wakil Ketua dari Partai PDIP, Sufardi Nurzain dari Partai Golkar, dan Syahbandar dari Partai Gerindra.

Zainal Abidin Ketua Komisi III dari Partai Demokrat. Effendi Hatta dari Partai Demokrat, Cekman dari partai Hanura, Muhammadiyah dari Partai Gerindra. Gusrizal Partai Golkar, Tadjuddin Hasan dari Partai PKB, Parlagutan Nasution dari Partai Persatuan Pembangunan dan Elhelwi dari Partai PDIP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini