News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, TKN Tangkis Tudingan Ada Kriminalisasi Ulama

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johnny Plate

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Maruf Amin, Johnny G Plate menangkis anggapan penetapan status tersangka Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif sebagai bentuk kriminalisasi ulama .

Justru, Johnny menilai anggapan itu sebagai bentuk politisasi hukum.

Johnny menuturkan tidak ada tindakan kriminalisasi ulama yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di masa pemerintahannya.

Ia mengatakan di era Jokowi tidak akan memandang bulu terkait dengan penegakan hukum.

Baca: Hebat, Atta Halilintar Bisa Kalahkan 10 Klub Top Eropa

"Tidak ada kriminalisasi kepada siapapun di era pak Jokowi ini, yang ada apa? Penerapan hukum terhadap tindak pidana siapapun," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Diketahui, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu.

Menurut legislator Partai Nasdem itu, pelanggar-pelanggar hukum di masa kampanye semestinya diproses sehingga memberikan dampak yang baik bagi pemilihan presiden maupun di pemilihan legislatif pada 17 April 2019 mendatang.

"Kami tentu berharap paham aturan, jangan melanggar rambu-rambu aturan sehingga tidak perlu ada masalah hukum," tutupnya.

Sebelumnya dilansir dari Tribun Solo, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.

Penetapan status tersangka oleh kepolisian tersebut dikeluarkan sejak Jumat, (8/2/2018), usai pemeriksaan pada hari Kamis (7/2/2019).

Nantinya pada Rabu, (13/2/2019) pihak kepolisian akan kembali memanggil Slamet Ma'arif.

"Panggilan sudah kita kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Ma'arif, untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.

Namun, pemeriksaan  Slamet Ma'arif sendiri akan dilakukan di Polda Jateng.

Pengalihan pemeriksaan tersebut dilakukan demi alasan keamanan.

"Penyidik sudah menangani secara profesional," ungkapnya.

"Kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tambah Ribut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di wilayah Gladag pada Minggu (13/1/2019) pukul 06.30-10.30 WIB.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan usai Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini