TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) merasa prihatin dengan adanya anggota DPR yang kembali terjerat kasus korupsi. Ia Berharap anggota DPR ke depan lebih berhati-hati dalam bekerja, sehingga tidak tersangkut kasus korupsi.
"Ya tentu kita malah prihatin dan menyesali masih saja terjadi hal-hal seperti itu. sebaiknya kedepan anggota DPR lebih berhati-hati lagi agar tidak melakukan hal yang tidak terpuji," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (11/2/2019).
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan ditetapkannya Sukiman sebagai tersangka, total ada 235 anggota dewan dari tingkat pusat hingga DPRD Kabupaten atau Kota yang telah menjadi tersangka.
Bamsoet mengatakan bahwa peristiwa yang menjerat Sukiman tersebut bukan lah hal baru. Sukiman menjadi tersangka bukan dari hasil operasi tangkap tangan, melainkan hasil dari pengembangan kasus lainnya.
"Pengembangan kasus yang sebelumnya di OTT dari kasusnya anggota DPRD, setahu saya itu bukan peristiwa OTT baru," pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan Sukiman sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan suap untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat melalui Dinas PU.
Baca: 14 Busana Terburuk Artis di Grammy Awards 2019, Ada yang Disebut Mirip Cangkang hingga Cupcake!
Dia diduga menerima duit dari Natan Pasomba sebagai Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak yang juga dijerat sebagai tersangka.
Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 silam dengan 4 orang tersangka.
Keempat tersangka itu antara lain, Amin Santono, Anggota Komisi XI DPR (divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat), Eka Kamaluddin, Swasta (divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat).
Kemudian, Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (divonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat) dan Ahmad Ghiast, Swasta/kontraktor (divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat).