News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usut Kasus Dana Hibah KONI, KPK Interogasi Tiga Pejabat Kemenpora

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Senin (11/2/2019).

Mereka adalah Kepala Bidang Asisten Deputi Pembibitan Bambang Siswanto, Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara dan Kepala Divisi Keuangan dan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan, Pangestu Adi W.

Ketiga orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kempora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Baca: Makan Siang di Rest Area KM 166 Tol Cipali, Sandiaga Uno Ungkap Penurunan Pengguna Jalan Tol

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kempora, Mulyana sebagai tersangka. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kempora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto juga menjadi tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Sementara, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dijerat sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Baca: Pelemahan Rupiah Berlanjut, Tembus Level Rp 14.000 Per Dollar AS

Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar.

Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.

KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

KPK juga menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

Laporan: Dylan Aprialdo Rachman

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul:  Kasus Dana Hibah ke KONI, KPK Panggil Tiga Pejabat Kemenpora

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini