News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Minta Peredaran Arak Bali Dilegalkan, Surati Menteri Minta Revisi Prepres

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arak dan Wine Bali

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  “Yang bener aja, masak minum bir boleh, minum arak gak boleh. Yang punya kita tidak boleh dipakai, yang dari sana (luar) boleh dipakai. Cerita dari mana?”

Itulah pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan nada suara meninggi di hadapan anggota dewan pada rapat paripurna di Kantor DPRD Bali, Senin (11/2/2019).

Karena itu, Wayan Koster akan legalkan arak Bali, baik dalam pembuatan maupun peredarannya. Diharapkan minuman tradisional Bali yang sudah menjadi branding Pulau Bali ini bisa tumbuh bersama dengan industrinya.

Rencana Wayan Koster tak main-main. Saat ini pihaknya dalam proses mengajukan surat kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkenaan dengan negative list atau Daftar Negatif Investasi (DNI).

Baca: Soimah Ngakak Saat Jokowi Contohkan Panggil Iriana Bila Tinggal di Istana, Ibunda Kaesang Menoleh

Minuman arak Bali masuk dalam daftar negatif atau negative list berdasarkan Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo.

“Arak ini akan saya legalkan. Ini bagaimana ya, masak miras boleh di-import tapi araknya tidak boleh berjalan di sini. Ini logika regulasi dari mana, saya kira yang menyusun ini yang salah. Jadi kita mau legalkan aja (arak) ini,” kata mantan anggota DPR RI ini.

Jika usulan revisi tersebut tidak disetujui, maka nanti pihaknya akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur tentang arak Bali.

Baca: Jokowi Kaget, Harga Avtur Bisa Begitu Mahal: Akan Panggil Dirut Pertamina

Namun di sisi lain, nanti akan diperbaiki industri olahannya supaya kadar alkoholnya bisa dikurangi. Koster menyebutkan produsen arak Bali banyak jumlahnya yang berada di Kabupaten Karangasem dan Buleleng.

Menurutnya, mereka sangat terampil karena penyulingannya masih dilakukan dengan cara tradisional. “Saya sudah perhatikan betul. Ini belum difasilitasi oleh pemerintah daerah, hasilnya cukup bagus," ujar Wayan Koster.

Sekarang harga per botol arak Bali ilegal adalah Rp 100 ribu. "Kalau ini difasilitasi dengan teknologi pengolahan yang lebih bagus, saya kira kualitasnya akan lebih baik lagi,” tutur Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Selain arak Bali, kata Koster, juga akan dibangun industri pengolahan gabah di Tabanan, industri pengolahan ikan di Jembrana, industri pengolahan buah-buahan di Bangli, Karangasem, Klungkung, Tabanan, dan Buleleng.

Baca: Penumpang Lion Air Diminta Turun dari Pesawat di Semarang, Begini Penjelasan Manajemen

“Sedang kami petakan ini dan kami akan menggunakan pelaku usaha lokal Bali. Semua produknya adalah produk branding Bali,” tandasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, setuju dengan rencana melegalkan arak tersebut.

“Ya kami setuju. Kalau arak itu dalam Perda sudah diatur tentang minuman beralkohol. Kami setuju arak dilegalkan agar industri rakyat Bali ini tidak dilakukan kriminalisasi sehingga dia harus disahkan,” kata Parta di Kantor DPRD Bali.

Menurutnya tujuan dilegalkannya arak Bali agar jangan sampai mengkriminalisasi industri rakyat yang sudah diwariskan secara turun temurun, dan itu juga menjadi satu-satunya pilihan pembuat arak untuk bertahan hidup.

Sementara yang harus dilakukan pemerintah adalah membenahi tata kelola produksinya.

“Kalau alkoholnya terlalu tinggi, maka bisa dilakukan penurunan. Jika higienisitasnya menjadi persoalan, agar dilakukan pelatihan supaya lebih sehat dan higienis. Jika tampilannya kurang bagus, agar dibantu untuk pengemasannya,” tutur anggota dewan asal Desa Guwang, Gianyar, ini.

Gubernur Bali Wayan Koster akan melegalkan arak Bali di wilayahnya. Gubernur Koster meminta pemerintah merevisi Pepres yang diteken Presiden Joko Widodo yang menjadikan arak masuk dalam daftar negatif investasi (DNI) (photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com)

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor  44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dalam Perpres No 44/2016 yang diteken Presiden Jokowi pada 12 Mei 2016 itu disebutkan, ada sejumlah bidang usaha atau industri yang tertutup untuk penanaman modal. 

Ayat 3 Pasal 1 Perpres No 44/2016 menyebutkan, "Bidang Usaha Yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal."

Ayat 5 Pasal 1 Perpres No 44/2016  "Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah nega.ra Republik Indonesia."

Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 44/2016 antara lain:

1. Budidaya Ganja (pertanian)

2. lndustri Minuman Keras Mengandung Alkohol (industri).

3. lndustri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (industri).

4. Industri Minuman Mengandung Malt (industri).

Arak Bali Dilegalkan, Ide Bagus

Bak gayung bersambut, rencana Koster melegalkan arak Bali mendapat dukungan dari pengusaha minuman lokal Bali. Salah satunya Hatten Wine.

Owner Hatten Wine, Ida Bagus Rai Budarsa, menyebut ide Gubernur Bali ini sangat bagus. “Menurut saya, ide Gubernur Bali untuk melegalkan arak, sehingga bisa meningkatkan pendapatan petani arak itu bagus sekali,” katanya saat dihubungi Tribun Bali, tadi malam.

Akan tetapi, perlu dicermati dan dipelajari bagaimana mekanisme produksinya. Perlu dicari alternatif terbaik, agar penghasilan petani meningkat dan kualitas arak juga meningkat.

“Kalau dari pengamatan saya, cara terbaik adalah dengan mensentralisasi proses destilasinya dan petani arak yang memasok tuaknya,” ungkap Rai Budarsa.

Ia pun mengingatkan produk arak ini sangat berbahaya jika diproduksi dengan cara yang tidak benar. Produksi arak sangat mudah disubstitusi dengan etanol.

“Kalau permintaan bertambah dan produksi tidak mencukupi, apakah tahan tidak mencampur dengan etanol, dan kalau belinya salah, belinya methanol, akibatnya sangat berbahaya dan nama arak Bali akan hancur di mata dunia,” tegasnya.

Turis pun ke Bali, kata dia, akan dilarang untuk minum arak, seperti beberapa tahun yang lalu.

“Kalau tidak salah, sampai sekarang peringatan minum arak masih ada di area kedatangan airport I Gusti Ngurah Rai. Siapa yang menjamin pengawasan produksi kepada begitu banyak petani arak," kata Rai Budarsa.

Untuk itu, menurut Rai Budarsa karena visi Gubernur Bali sudah bagus, sebaiknya dibicarakan untuk mencari alternatif terbaik agar petani mendapatkan tambahan penghasilan dan arak Bali yang dihasilkan ditingkatkan kualitasnya menjadi produk unggulan dan bisa diekspor.

Asisten Sales Manajer Horeca Hatten Wine, Ida Bagus Teja Praditya, secara pribadi juga sangat mendukung kebijakan Gubernur Bali. Alasannya, ini dapat meningkatkan taraf hidup petani arak lokal.

“Akan tetapi tetap dikontrol atau monitoring proses pembuatannya agar tetap sesuai dengan standar tradisional maupun modern,” katanya saat dihubungi secara terpisah.

Menurutnya, Bali sebagai daerah tujuan pariwisata harus menunjukkan authentic beverage di Pulau Dewata.

“Bagaimana arak bisa menjadi ikon beverage kita di Bali, untuk saat ini lokal domestik kita sangat appreciate dengan adanya arak Bali,” katanya.

Baginya, peran pemerintah sangat penting dan utama mengarahkan petani arak, khususnya untuk mempunyai mindset membuat kualitas arak yang lebih bagus.

“Semakin banyak daerah produksi arak, semakin memajukan SDM lokal kita sendiri,” imbuhnya.

Hatten Wine pun memiliki produk arak Bali yang sudah terkenal, yakni arak Dewi Sri. Produk Dewi Sri sudah dipercaya di beberapa hotel bintang lima dan restoran terkemuka di Bali. Hal itu lantaran produk Dewi Sri sudah memiliki legalitas mulai dari BPOM dan bea cukai.

“Pemasaran arak Dewi Sri hampir di seluruh tempat industri, seperti hotel, restoran, kafe, dan retail seluruh Bali serta beberapa daerah di Indonesia,” tutur Gus Teja. 

*Sebagian artikel bersumber dari berita Tribun Bali ditulis Wema Satya Dinata berjudul Koster Usul Legalkan Arak Bali : Masak Bir Boleh, Arak Gak Boleh

Suprapto/Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini